Portal KSPPS El Sejahtera Mandiri Utama

Selamat Datang di Portal KSPPS El Sejahtera Mandiri Utama

Mitra terpercaya Anda untuk pertumbuhan ekonomi berbasis syariah. Kami hadir untuk melayani anggota dengan amanah, profesional, dan transparan.

Edukasi Pembiayaan

Apa Kata Anggota Kami?

Foto Anggota 1

“Alhamdulillah, dengan pembiayaan dari KSPPS El Sejahtera, usaha warung saya jadi semakin berkembang. Prosesnya mudah dan sesuai syariah.”

Ahmad Subagja

Anggota Sejak 2020

Foto Anggota 2

“Menyimpan dana di simpanan berjangka sangat menguntungkan. Bagi hasilnya kompetitif dan yang terpenting, hati jadi tenang karena bebas riba.”

Siti Aminah

Anggota Sejak 2018

Foto Anggota 3

“Pelayanannya sangat ramah dan profesional. Setiap ada kesulitan, staf selalu siap membantu mencari solusi. Saya merasa jadi bagian dari keluarga.”

Budi Santoso

Anggota Sejak 2021

Tentang KSPPS El Sejahtera Mandiri Utama

Visi

“Menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang terdepan, amanah, dan mensejahterakan anggota serta masyarakat.”

Misi

  • Memberikan pelayanan keuangan syariah yang unggul, mudah, dan cepat kepada anggota.
  • Mengembangkan produk simpanan dan pembiayaan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan anggota.
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha yang halal dan berkah.
  • Menjalankan tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

Legalitas

KSPPS El Sejahtera Mandiri Utama adalah lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Berikut adalah dokumen legalitas kami:

  • Akta Pendirian Koperasi: No. 294/ BH / XIV.7 / 208 / 4.1 / 20 /2011
  • Nomor Induk Koperasi (NIK): 3301060030008
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0215010102848
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 31.697.087.0-522.000

Struktur Organisasi

Dewan Pengawas Syariah & Pengurus

Foto Ketua Pengawas

Akhmad Fadli

Ketua Pengawas

Foto Anggota Pengawas

Ahmad Muttaqin

Anggota Pengawas

Foto Ketua

Siti Markhamah

Ketua

Foto Sekretaris

Saiful Mustangin

Sekretaris

Foto Bendahara

Selamet Furoni

Bendahara

Produk & Layanan Kami

Simpanan

Simpanan Wadiah

Titipan murni yang aman dan dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan. Tanpa imbal hasil, namun terjamin keamanannya.

Simpanan Mudharabah (Berjangka)

Investasi dana dengan sistem bagi hasil (nisbah) yang kompetitif dan sesuai syariah. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.

Pembiayaan

Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Solusi pembiayaan untuk pembelian barang (kendaraan, elektronik, dll) dengan margin keuntungan yang disepakati di awal.

Pembiayaan Ijarah (Sewa)

Pembiayaan berbasis sewa untuk kebutuhan modal kerja atau jasa, yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan (IMBT).

Asisten Keuangan Syariah Anda ✨

Dapatkan rekomendasi produk syariah untuk wujudkan impian Anda.

Kalkulator Simulasi Pembiayaan

Simulasi Pembiayaan Murabahah

Simulasi ini menggunakan margin keuntungan setara 20.4% per tahun.

Perhitungan ini adalah simulasi dan dapat berbeda dengan perhitungan akhir di kantor layanan kami.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa saja syarat menjadi anggota KSPPS?

Syaratnya mudah! Cukup membawa fotokopi KTP, mengisi formulir pendaftaran, dan membayar simpanan pokok serta simpanan wajib pertama.

Bagaimana cara kerja pembiayaan Murabahah?

Anda mengajukan pembelian suatu barang. KSPPS akan membeli barang tersebut dari penjual, kemudian menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang sudah ditambahkan margin keuntungan yang disepakati. Anda kemudian mengangsur pembayaran kepada KSPPS.

Apakah dana saya aman di KSPPS?

Insya Allah aman. Kami beroperasi di bawah pengawasan Dinas Koperasi dan Otoritas terkait. Selain itu, semua kegiatan kami dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan syariah yang amanah.

Apa bedanya KSPPS dengan bank konvensional?

Perbedaan utamanya terletak pada prinsip operasional. KSPPS beroperasi berdasarkan prinsip syariah: bebas dari bunga (riba), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian). Transaksi kami menggunakan akad seperti jual-beli (murabahah) dan bagi hasil (mudharabah).

Bagaimana jika saya terlambat membayar angsuran?

Kami sangat menganjurkan untuk membayar tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, kami akan melakukan pendekatan persuasif dan mencari solusi bersama. Sesuai prinsip syariah, kami tidak menerapkan bunga berganda. Namun, dapat dikenakan denda (ta’widh) yang besarnya wajar dan dananya akan dialokasikan untuk dana sosial melalui Baitul Maal, bukan sebagai pendapatan KSPPS.

Bagaimana cara menghitung bagi hasil untuk Simpanan Mudharabah?

Bagi hasil dihitung berdasarkan nisbah (rasio) yang disepakati di awal antara anggota dan KSPPS. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan dana oleh KSPPS selama periode tertentu (biasanya bulanan). Artinya, keuntungan yang Anda dapatkan bersifat fluktuatif tergantung pada kinerja usaha KSPPS, bukan bunga tetap yang ditentukan di muka.